Tulisan 1

Cara membangun perusahaan ada 3 yaitu :

1.      Membeli perusahaan yang telah dibangun
Yaitu, dengan membeli (buying) perusahaan yang telah dan dirintis dan diorganisir oleh orang lain dengan nama (goodwill) dan organisasi usaha yang sudah ada.

Banyak alasan mengapa seseorang memutuskan untuk membeli perusahaan yang telah dibangun daripada mendirikan atau merintis perusahaan baru, diantaranya:
a.       Resiko lebih rendah
b.      Lebih mudah
c.       Memiliki peluang untuk membeli dengan harga yang bisa ditawar
Namun disamping itu semua tentu juga ada beberapa permasalahan yang mungkin terjadi:
1.Masalah eksternal yaitu lingkungan , misalnya:
*      Banyaknya pesaing
*      Ukuran peluang pasar
2.Masalah Internal
*      Image perusahaan
*      Masalah karyawan dengan manajemen
*      Masalah lokasi dengan masa depan.
Dan untuk menghindari hal buruk terjadi maka ada 4 hal menurut Zimerer yang harus dianalisa sebelum membeli perusahaan tersebut, yaitu :
  • 1.       Alasan pemilik menjual perusahaan
  • 2.       Potensi produk dan jasa yang dihasilkan
  • 3.       Aspek legal yang dimiliki perusahaan
  • 4.       Kondisi keuangan perusahaan yang akan dijual
Tidaklah mudah untuk membeli perusahaan-perusahaan yang sudah ada . seorang wirausaha yang akan membeli perusahaan selain harus mempertimbangkan berbagai keterampilan, kemampuan, dan kepentingan pembelian perusahaan tesebut, pembeli juga harus memperhatikan sumber-sumber potensial perusahaan yang akan dibeli diantaranya:
  • a.       Bank investor yang akan melayani perusahaan
  • b.      Kontrak-kontrak perushaan
  • c.       Jaringan kerja dan bisnis perusahaan
  • d.      Daftar majalah dan jurnal perdagangan yang digunakan oleh perusahaan yang akan dibeli.
Contoh perusahaan yang dibeli setelah dibangun: PT. Adira Finance, Hotel Westin, WOM Finance, dll.

2.      Memulai Perusahaan Baru
Yaitu, membentuk dan merintis perusahaan baru dengan menggunakan modal , ide organisasi, dan manajemen yang dirancang sendiri.
Ada tiga bentuk perusahaan baru yang dapat dirintis :
a.       perusahaan milik sendiri (sole propietorship) yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh seseorang
b.      persekutuan yaitu kerja sama (asosiasi) antara dua orang atau lebih yang secara bersama-sama menjalankan usaha bersama
c.       perusahaan berbadan hukum (corporation) yaitu perusahaan yang didirikan atas dasar hukum dengan modal-modal saham.
 
Menurut Lambing ada dua pendekatan utama yang digunakan wirausaha untuk mencari peluang dengan mendirikan usaha baru: Pertama, pendekatan “inside-out” atau disebut dengan “idea generation” yaitu pendekatan berdasarkan gagasan sebagai kunci menentukan keberhasilan usaha. Kedua, pendekatan “the outside-in” yang disebut “oppurtunity recognition” tidak lain adalah pengamatan lingkungan (environment scanning) yaitu alat untuk pengembangan yang akan ditransfer menjadi peluang-peluang ekonomi.
Keunggulan dari pendatang baru dipasar adalah dapat mengidentifikasi kebutuhan pelanggan dan kemampuan pesaing.
Didalam memulai usaha seorang calon wirausaha harus memiliki kompetensi usaha sperti:  kemampuan teknik, kemampuan pemasaran, kemampuan finansial, dan kemampuan hubungan (Norman Scarborough)
Dalam merintis usaha baru ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
  • a.       Bidang dan jenis usaha yang dimasuki
  • b.      Bentuk usaha dan bentuk kepemilikan yang dipilih
  • c.       Tempat usaha yang akan dipilih
  • d.      Organisasi usaha yang akan digunakan
  • e.      Lingkungan usaha yang akan berpengaruh
Hambatan-hambatan dalam merintis usaha:
  • a.       Sikap dan Kebiasaan pelanggan
  • b.      Biaya perubahan : biaya yang diperlukan untuk pelatihan para karyawan dan penggantian sistem yang lama.
  • c.       Respons dari pesaing
Beberapa perlindungan perusahaan yang dapt diperoleh:
  • a.       Paten : pengakuan dari lembaga yang berwenang atas penemuan produk yang diberi kewenangan untuk membuat, menggunakan, dan menjual penemuannya selama paten tersebut masih dalam jaminan
  • b.      Merek dagang (brand name) : istilah khusus dalam perdagangan atau perusahaan
  • c.       Hak Cipta  (copyright) : suatu hak istimewa guna melindungi pencipta dari keorisinilan ciptaannya.
Contoh perusahaan: PT. Dua Kelinci, Honda, Google, Nestlé, Yamaha, dll.

3.      Membeli Hak Lisensi (Waralaba/Franchising)
Yaitu, kerjasama enterpreneur  (franchise) dengan perusahaan besar(franchisor/parent company) dalam mengadakan persetujuan jual beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha (waralaba). Kerjasama ini biasanya dengan dukungan awal seperti pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian peralatan, pola arus kerja, pemilihan karyawan, pembukuan, pencatatan dan akuntansi, konsultasi, penetapan standar, promosi, pengendalian kualitas, riset, nasehat hukum, dan sumber-sumber permodalan.

Franchising biasanya berkembang dalam perusahaan eceran . franchise merupakan suatu persetujuan lisensi menurut hukum antara suatu perusahaan penyelenggara dengan penyalur atau perusahaan lain untuk melaksanakan usaha. Perusahaan yang memberi lisensi yaitu Franchisor dan penyalur yaitu Fanchise. Dalam Franchising perusahaan yang diberi hak monopoli menyelenggarakan perusahaan seolah-olah merupakan bagian dari perusahaan pemberi lisensi yang dilengkapi dengan nama produk, merk dagang, dan prosedur penyelenggaranya secara standar. Perusahaan induk (franchisor) mengijinkan Franchise untuk menggunakan nama tempat/daerah, bimbingan, latihan karyawan, periklanan, dan perbekalan material yang berlanjut. Dukungan awal meliputi salah satu atau keseluruhan dari aspek-aspek berikut ini:
a.       Pemilihan tempat
b.      Rencana bangunan
c.       Pembelian peralatan
d.      Pola arus kerja
e.      Pemilihan karyawan
f.        Periklanan
g.       Grafik
h.      Bantuan pada acara pembukaan
Dalam kerjasama Franchising , perusahaan tidak memberikan bantuan manajemen secara berkesinambungan. Keseluruhan citra (goodwill), pembuatan, dan teknik pemasaran diberikan kepada perusahaan franchise.
Keuntungan dari kerja sama Franchise menurut Peggy Lambing:
  • a.       Bantuan awal yang memberi kemudahan, berupa jasa nasihat pemilihan lokasi, analisis fasiitas layout ,bantuan keuangan, pelatihan manajemen, seleksi karyawan, dan bantuan pelatihan
  • b.      Basis untuk mempertimbangkan prospek keberhasilan
  • c.       Mendapat pengakuan yang segera
  • d.      Daya beli yang relatif lebih murah
  • e.      Cakupan periklanan dan pengalaman
  • f.        Perbaikan operasional
Kerugian yang munkin terjadi menurut Zimmerer:
  • a.       Program latihan tidak sesuai dengan yang diinginkan
  • b.      Pembatasan kreativitas penyelenggaraan usaha franchise
  • c.       Franchise jarang memiliki hak untuk menjual perusahaannya kepada pihak lain tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pihak franchisor dengan harga yang sama.
Contoh perusahaan Franchise: KFC, Hoka-Hoka Bento, Mc. Donald’s, Pizza Hut, Pepsi, Coca Cola


Referensi:
*      http://www.scribd.com/doc/68275752/20/Membeli-Perusahaan-yang-Sudah-Didirikan