LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK



Selain bank sebagai lembaga keuangan, masih ada lembaga-lembaga keuangan lainnya yang bergerak dalam lingkungan serta sarana yang berbeda-beda. Lembaga keuangan bukan bank ini bertujuan membantu permodalandan meningkatkan peranannya mendorong perkembangan pasar uang dan pasar modal.
Berdasarkan fungsinya LKBB dapat digolongkan berdasarkan jenis usahanya yaitu:
a.   Lembaga pembiayaan pembangunan yaitu lembaga keuangan yang kegiatan usahanya memberikan kredit jangka pendek, kredit jangka menengah, dan kredit jangka panjang.
b.   Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga yaitu lembaga keuangan yang usahanya bertindak sebagai perantara dan penjamin dalam surat-surat berharga yang diterbitkan oleh emiten.
Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.     Koperasi Kredit
Koperasi yang kegiatan usahanya menerima simpanan dan pemberi kredit kepada anggota atau bukan anggota dengan syarat-syarat yang nudah dan bunga yang serendah-rendahnya.
2.      Pegadaian
LKBB yang memberikan pinjaman kepada perorangan. Tujuan pegadaian:
a.  Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan dan kebijaksanaan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, melalui pinjaman uang atas dasar hukum gadai.
b.      Mencegah praktek ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar.
3.      Asuransi
Lembaga keuangan bukan bank yang menghimpun dana dari masyarakat berupa premi asuransi yang kemudian diinvestasikan kembali.
4.      Lembaga Pembiayaan
Badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan perusahaan pembiayaan (financial company) adalah badan usaha untuk melakukan aktivitas yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
5.      Dana Pensiun
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
6.      Reksa Dana
Merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manager investasi.
7.      Perusahaan Modal Ventura
Badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan kedalam suatu perusahaan secara langsung.

Referensi: Ahmadi, Joni. Mengidentifikasi Jenis-jenis Lembaga Keuangan. 2007. Bukittinggi

PERAN DAN FUNGSI PERBANKAN

A.      Fungsi Bank
Berdasarkan fungsi dan tugasnya secara teoritis bank dapat dibedakan menjadi 5 jenis yaitu:
1.       Bank Sentral (central bank)
Tugas pokoknya membantu pemerintah di bidang moneter, antara lain dalam mengatur jumlah uang yng beredar, tingkat bunga dan menjaga stabilitas nilai uang.
2.       Bank  Umum (commercial bank)
Adalah bank pengumpul dana terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan member kedit jangka pendek.
3.       Bank Pembangunan (development bank)
Adalah bank pengumpul dana terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan atau mengeluarkan surat berharga jangka menengah dan jangka panjang dibidang pembangunan.
4.       Bank Tabungan (saving bank)
Bank pengumpul dana, terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan usahanya membungakan dananya dalam kertas berharga.
5.       Bank Rural (rural bank)
Bank yang menerima simpanan dalam bentuk natura dan bentuk uang dan usahanya ditujukan untuk memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang dan dalam natura pada sector pertanian dan pedesaan.
Berdasarkan penjelasan dari lima jenis bank diatas maka fungsi dan tugas bank adalah sebagai berikut:
1.       Bank sebagai penerimaan kredit
2.       Bank sebagai pemberi kredit
3.       Bank sebagai pelaksana atau pelayanan pembayaran
4.       Bank sebagai penyimpan barang berharga
5.       Bank sebagai agen penerbitan surat-surat berharga
6.    Bank sebagai pengelola dan dari pihak lain, seperti pemerintah, perusahaan-perusahaan perorangan  dan sumber-sumber lainnya.
7.       Bank sebagai pengawas harta
8.   Bank sebagai perantara pengurusan penerbitan alat pembayaran khusus misalnya, traveler cheque, credit card, dan sebagainya.

B.      Peranan Bank
Pada prinsipnya peranan yang dilakukan oleh bank berdasarkan UU No. 10 1998 meliputi:
1.       Menghimpun dana dari masyarakat
2.       Memberi kredit
3.       Menerbitkan surat pengakuan hutang (promes)
4.  Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
a.       Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakses oleh bank
b.      Surat pengakuan hutang
c.       Surat perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
d.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
e.      Obligasi
f.        Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun
g.       Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
5.      Memindahkan uang, baik kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
6.     Menempatkan dana pada, meminjamkan dana dari, meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7.      Menerima pembayran dari tagihan atau surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
8.      Menyediakan tempat untuk menyimpan surat berharga dan barang
9.      Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
10. Melakukan penempatan dana dari menambah nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
11. Membeli melalui pelelangan agunan, baik semua maupun sebagian, dalam hal dibentuk tidak memenuhi kewajiban kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
12.   Melakukan kegiatan anjak piutang, kartu kredit dan kegiatan wali amanat
13.   Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
14. Melakukan kegiatan lain, misalnya kegiatan dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.
15. Kegiatan lain yang lazim dlakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Referensi: Ahmadi, Joni. Mengidentifikasi Jenis-jenis Lembaga Keuangan. 2007. Bukittinggi.



LEMBAGA KEUANGAN

Dalam kehidupan sehari-hari, tidak mungkin semua barang atau jasa yang dibutuhkan dapat diproduksi sendiri. Oleh karena itu diperlukan produksi barang dan jasa-jasa oleh pihak lain. Untuk melaksanakan produksi pihak produsen memerlukan uang untuk mendanai factor-faktor produksi. Demikian pula konsumen, memerlukan uang untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukannya. Disini uang berfungsi sebagai alat tukar untuk memperoleh barang dan jasa.
Penyimpanan uang dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito serta jasa-jasa pencairan (kliring, inkaso) pengiriman uang dan pemenuhan kebutuhan dana berupa kredit usaha dan konsumsi dapat dilakukan dengan menggunakan jasa-jasa perbankan.
Disisi lain untuk kebutuhan pembiayaan jangka panjang, asuransi, penanaman modal dan lain-lain dapat dilakukan melalui jasa lembaga keuangan lainnya, yang dahulu dikelompokkan sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank seperti perusahaan pembiayaan (multi finance), perusahaan asuransi dan perusahaan yang bergerak dibidang jual beli surat berharga.
Peranan Uang
a.       Uang dalam kehidupan masyarakat
1.       Golongan pekerja
Pekerja akan menerima upah/gaji dalam bentuk uang yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya.
2.       Golongan petani
Petani akan menjual hasilnya dan akan menggunakan uangnya untuk kepentingan lain, seperti: penyewaan lahan, pembelian bibit dan pupuk, biaya rumah tangga, dan lain-lain.
b.      Uang dalam kegiatan dunia usaha
Bagi dunia usaha yang digunakan sebagai modal usaha, untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan pengadaan tenaga kerja, perlengkapan dan peralatan, lahan tempat usaha, gedung tempat usaha, modal kerja dan membayar pajak.
c.       Pemerintah menggunakan uang untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran, baik untuk kegiatan rutin maupun pembangunan. Pengeluaran tersebut antara lain:
1.       Gaji pegawai negeri sipil dan ABRI
2.       Pembelian barang-barang
3.       Pembiayaan proyek-proyek fisik dan non fisik
4.       Pembayaran hutang dan bunganya
5.       Pembiayaan bantuan berbagai program daerah
Teori Nilai Uang
Nilai uang adalah daya (kemampuan) uang untuk ditukarkan dengan barang dan jasa lainnya. Nilai uang terdiri atas:
a.       Nilai uang nominal adalah nilai uang yang diisi/tercantum pada setiap nilai uang.
b.      Nilai intrinsik adalah nilai uang yang dilihat dari bahan dibuatnya mata uang.
c.       Nilai tukar adalah sejumlah uang yang dapat ditukarkan dengan sejumlah barang tertentu
Teori uang yang dapat dikelompokkan menjadi:
a.       Teori nilai barang
b.      Teori nilai kuantitas
c.       Teori pendapatan
d.      Teori persediaan kas
Factor yang mempengaruhi peredaran uang:
1.       Sector riil (output) adalah jumlah produk yang meningkat disatu pihak dibarengi dengan meningkatnya pendapatan masyarakat dan di pihak lain meningkatnya volume perdagangan.
2.       Sector moneter disebabkan pemerintah memegang otoritas moneter terutama penambahan uang kartal
3.       Sector fiscal melalui kebijaksanaan anggaran pemerintah dan pajak
4.       Struktur ekonomi masyarakat dan peredaran uang maupun jumlah peredaran uang pada ekonomi industry melebihi dari masyarakat agragris
5.       Keadaan daerah/lingkungan, peredaran uang maupun jumlahnya, didaerah perkotaan melebihi daerah pedesaan
6.       Tingkat pendapatan, semakin tinggi pendapatan suatu masyarakat, semakin besar jumlah uang yang dialokasikan untuk transaksi baik rutin maupun insidentil
7.       Jumlah penduduk, pada masyarakat yang padat penduduknya peredaran uang lebih cepat dan besar dari pada masyarakat yang penduduknya jarang.
Referensi: Ahmadi, Joni. Mengidentifikasi Jenis-jenis Lembaga Keuangan. 2007. Bukittinggi.





MENGELOLA ADMINISTRASI KAS BANK



Kas merupakan aktiva lancer yang meliputi uang kertas/ung logam dan benda-benda yang mempunyai sifat seperti uang, artinya dapat digunakan sebagai media tukar atau alat pembayaran yang sah.
Yang termasuk kas:
1.       Uang kertas logam
2.       Cek
3.       Giro / simpanan di bank yang dapat diambil sewaktu-waktu
4.       Traveler’s check (cek perjalanan)
Cek yang diterbitkan oleh suatu bank untuk melayani nasabah yang melakukan perjalanan jarak jauh
5.       Cashier check
Cek yang diterbitkan oleh suatu bank yang merupakan surat perintah pembayaran kepada bank itu sendiri untuk pihak lain
6.       Wesel pos
Yang tidak termasuk kas:
1.       Deposito berjangka
2.       Dana yang disisihkan untuk kepentingan tertentu
3.       Cek mundur
4.       Perangko
Factor-faktor yang menyebabkan kas bank berbeda dengan kas perusahaan:
1.       Setoran dalam perjalanan
2.       Kesalahan dalam pencatatan
3.       Cek kosong
4.       Cek dalam peredaran : cek yang belum diuangkan oleh pemegangnya
5.       Penerimaan piutang oleh pihak lain
6.       Jasa giro yang diberikan oleh bank
7.       Biaya administrasi yang dipungut oleh bank
Factor-faktor tersebut biasanya tersedia dalam laporan rekonsiliasi bank
Rekonsiliasi bank merupakan penyesuaian saldo kas menurut catatan di perusahaan dengan catatan kas yang ada di bank.
MENYIAPKAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI KAS BANK
Umumnya perusahaan yang ruang lingkup usahanya berskala besar akan memisahkan rekening bank, yaitu rekening untu penerimaan dan rekening untuk pengeluaran. Tujuan pemisahan ini untuk memudahkan kontrol atau pengawasan terhadap kas dan mempermudah rekonsiliasi tiap bulannya. Misalnya; rekening Bank Mandiri khusus untuk penerimaan dan rekening Bank BNI khusus untuk pengeluaran. Apabila saldo pada rekening BNI sudah mencapai titik saldo minimum, maka perusahaan akan mentransfer kas ke rekening BNI
PROSEDUR PENERIMAAN KAS BANK
Prosedur penerimaan kas bank terdiri dari dua jenis transaksi:
a.       Prosedur penerimaan kas dari penjualan tunai
1.       Bagian kasir
Prosedur penerimaan kas dari penjualan tunai yang dilakukan oleh bagian kasir adalah; setelah menerima kas dari pembeli, kasir mencatat penerimaan ini ke cash register, selanjutnya kasir membuat bukti setor bank sebanyak 3 lembar dan menyetorkan kas tersebut ke bank. Secara periodic, kasir menyerahkan daftar cash register ke bagian buku besar.
2.       Bagian buku besar
Pada bagian buku besar, prosedur yang dilakukan yaitu; secara periodic bagian ini menerima rekapitulasi daftar cash register dari kasir, dan rekonsiliasi antara bukti setor bank lembar kedua dengan rekapitulasi cash register, kemudian menyerahkan bukti setor bank ke bagian kredit. Selanjutnya proses posting ke rekening buku besar yang bersangkutan.
3.       Bagian audit
Pada bagian ini, prosedurnya yaitu; atas dasar tembusan faktur penjualan tunai, bagian ini memeriksa nomor urut dokumen, setiap akhir bulan bagian ini akan menerima laporan bank bulanan (salinan rekening Koran), setelah seluruh dokumen diterima secara lengkap bagian ini akan mencocokkan (rekonsiliasi) faktur penjualan tunai dan bukti setor bank, serta laporan bank tunai, dan kemudian membuat rekonsiliasi bank setiap bulan.
b.      Prosedur penerimaan kas dari pelunasan piutang
1.       Bagian penagihan
Prosedur penerimaan kas dari pelunasan piutang yang dilakukan oleh bagian penagihan adalah; pada saat faktur penjualan jatuh tempo, bagian penagihan akan menghubungi pelanggan, selanjutnya bagan ini akan menerima amplop surat pelunasan piutang dan kemudian mengeluarkan cek dari amplop tersebut dan memeriksa secara visual, bagian ini kemudian akan menyerahkan cek ke bagian kasir.
2.       Bagian kasir
Pada bagian ini prosedurnya yaitu; menerima cek dari pelanggan melalui bagian penagihan dan mencatat ke daftar penerimaan kas, kemudian membuat bukti setor bank sebanyak tiga lembar, selanjutnya menyerahkan cek tersebut ke bagian keuangan dan kemudian menyetorkan ke bank, dan menyiapkan bukti bank masuk sebanyak tiga lembar.
3.       Bagian jurnal
Pada bagian ini prosedurnya yaitu; menerima bukti bank masuk lembar ke dua, menerima bukti bank setor lembar kedua, mencocokkan bukti bank setor dan bukti bank masuk, dan mencatat bukti bank masuk ke jurnal penerimaan kas.
4.       Bagian piutang
Prosedurnya yaitu; setelah menerima bukti bank masuk, selanjutnya memposting pelunasan piutang tersebut ke rekening buku besar pembantu piutang yang bersangkutan
5.       Bagian buku besar
Secara periodic bagian ini menerima rekapitulasi jurnal dan mencocokkan dengan bukti setor bank, setelah cocok, kemudian memposting rekapitulasi jurnal tersebut ke rekening-rekening buku besar yang bersangkutan.
6.       Bagian audit
Setiap akhir bulan, bagian ini akan menerima laporan bank bulanan (salinan rekening koran), dan setelah dokumen diterima secara lengkap bagian ini akan mencocokkan daftar penerimaan kas, bukti setor bank, serta laporan bank, kemudian membuat rekonsiliasi bank setiap bulan.

PROSEDUR PENGELUARAN KAS BANK
a.       Bagian yang meminta kas bank
Membuat cash request form (CRF), meminta approve dari head of department, dan menyerahkan CRF kepada bagian keuangan.
b.      Bagian keuangan
Menerima CRF, selanjutnya mengecek ketersediaan dana pada rekening bank, disetujui oleh bagian keuangan pada lembar CRF, menyiapkan bukti penarikan bank / bukti transferbank sebanyak tiga lembar atau cek, dan meminta persetujuan dari direktir keuangan pada bukti transfer bank atau cek.
c.       Bagian kasir
Menerima bukti penarikan bank/bukti transfer bank dari bagian keuangan untuk diserahkan ke bank.
d.      Bagian jurnal
Menerima bukti penarikan bank, menerima bukti bank keluar lembar kedua, mencocokkan bukti bank keluar dan bukti transfer bank, dan mencatat bukti bank keluar pada jurnal bank keluar.