BANK SYARIAH

DASAR HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Kemunculan perbankan syariah diawali dengan disahkannya undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang menggantikan undang-undang perbankan sebelumnya yakni undang-undang no. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan. Berdasarkan undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan, selanjutnya dikeluarkan peraturan pelaksanaan mengenai bank berdasarkan prinsip bagi hasil.
Dalam undang-undang no. 10 tahun 1998, keberadaan bank berdasarkan prinsip syariah disebutkan dalam usaha bank umum dan bank perkreditan rakyat dengan perumusan yang berbeda sebagai tindak lanjut dang anti pengaturan bank berdasarkan prinsip syariah tersebut. Bank Indonesia pada tanggal 12 Mei 1999 mengeluarkan peraturan mengenai bank berdasarkan prinsip syariah yang masing-masing dalam surat keputusan direksi Bank Indonesia nomor 32/34/KEP/DIR/1999 tentang bank umum berdasarkan prinsip syariah dan surat keputusan direksi Bank Indonesia nomor 32/36/KEP/DIR/1999 tentang BPR.
PENGERTIAN BANK SYARIAH
Pengertian bank menurut UU no. 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Secara akademik, istilah islam dan syariah memang mempunyai pengertian berbeda. Dalam UU no. 10 tahun 1998 disebutkan bahwa bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha yang konvensional/berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
SEJARAH BANK SYARIAH DI INDONESIA
Ide pendirian bank syaria di Indonesia sudah ada sejak tahun 1970. Ditingkat internasional, gagasan untuk mendirikan bank islam terdapat dalam konferensi Negara-negara islam di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 21 sampai 27 April 1969 yang diikuti 19 negara peserta. Konferensi tersebut memutuskan beberapa hal yaitu:
1.       Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum, untung dan rugi, jika ia tidak termasuk riba. Riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram.
2.       Diusulkan supaya dibentuk suatu bank islam yang bersih dari system riba dalam waktu secepat mungkin.
PRINSIP-PRINSIP PERBANKAN SYARIAH
Meskipun undang-undang no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah telah dikeluarkan, namun Indonesia masih menganut dual banking system. Ini berarti memperkenankan dua system perbankan secara co-existance. Bank syariah dapat dilakukan melalui:
1.       Bank umum syariah
2.       Bank perkreditan rakyat syariah
3.       Islamic windows
4.       Office connecting
Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Operasional bank islam didasarkan pada prinsip jual beli dan bagi hasil yang seusuai dengan syariah islam. Adapun prinsip bagi hasil (profit sharing) sebagai berikut:
1.       Al-wadiah (jasa penitipan)
2.       Al-mudharabah
3.       Al-musyarakah (Joint venture)
4.       Al-murabahah dan Al-bai’u bithaman ajil (penyaluran dana dalam bentuk jual beli)
5.       Al-ijarah dan Al-ta’jiri
6.       Al-qordahul hasan
PRINSIP JUAL BELI (AL-BUYU)
1.       Murabahah
2.       Salam
3.       Istisna
4.       Ijarah (sewa)
5.       Rahn (gadai)
6.       Wakalah
7.       Kafalah (garansi bank)
8.       Sharf (jual beli valuta asing)
9.       Hawalah
Prinsip syari’ah antara lain; kegiatan usaha yang berdasarkan:
1.       Riba
2.       Maisir
3.       Gharar (ketidakpastian, spekulasi)
4.       Haram
5.       Zalim
Agar mempermudah pemahaman, secara garis besar kegiatan usaha perbankan syariah meliputi Sembilan fungsi berikut ini:
1.       Menghimpun dana
2.       Penyaluran dana
3.       Jasa pelayanan perbankan
4.       Berkaitan dengan surat berharga
5.       Lalu lintas keuangan dan pembayaran money transfer, inkaso, kartu debet/charge card, valuta asing (sharf)
6.       Berkaitan pasar modal
7.       Investasi
8.       Dana pension
9.       Sosial
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN BANK SYARIAH
Bank syariah selain berfungsi menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, juga secara khusus mempunyai fungsi amanah. Untuk menjaga fungsi amanah tersebut, perlu adanya pengawasan yang melekat pada setiap orang yang terlibat didalam aktifitas perbankan berupa motivasi keagamaan maupun pengawasan melalui kelembagaan.
Adapun wewenang dewan pengawasan syariah adalah:
1.       Memberikan pedoman secara garis besar tentang aspek syariah baik penyerahan dana, penyaluran dana maupun kegiatan-kegiatan bank lainnya.
2.       Mengadakan perbaikan terhadap suatu produk bank syariah yang telah atau sedang berjalan, selain dewan pengawasan syariah, pada tingkat nasional adapula dewan syariah nasional.
Tugas lembaga ini antara lain:
a.       Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, modal ventura, dll.
b.      Meneliti dan member fatwa terhadap produk-produk yang akan dikembangkan pada bank-bank syariah yang diajukan manajemen bank yang bersangkutan setelah mendapat rekomendasi dari dewan pengawasan syariah.
c.       Mengeluarkan pedoman yang akan digunakan oleh dewan pengawasan syariah dalam mengawasi bank-bank syariah.
DEWAN PENGAWASAN, KOMISARIS, DAN DIREKSI
a.       Dewan Pengawasan Syariah (DPS)
Tujuan dewan pengawasan:
1.       Melakukan pengawasan secara periodic pada lembaga keuangan syariah
2.    Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan dewan syariah nasional
b.      Dewan Komisaris
Sekelompok orang yang dipilih / ditunjuk untuk mengawasi kegiatan suatu perusahaan atau organisasi
c.       Direksi
Direksi bank sekurang-kurangnya berjumlah 3 orang, mayoritas dari anggota direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank, sekurang-kurangnya satu tahun sebagai pejabat eksekutif pada bank.

KEGIATAN USAHA BANK UMUM SYARIAH
1.       Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan abad mudhara atau akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
2.       Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah
3.       Melakukan usaha kartu debet dan kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
4.       Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah
5.       Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah


Referensi:
1.       www.bi.go.id
2.       Kasmir. 2006. Dasar-dasar perbankan. PT. Raja Grafindo; Jakarta

SISTEM KREDIT



Kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu CREDERE yang artinya kepercayaan. Pihak kreditur akan memberikan pinjaman kepada debitur bilamana memiliki kepercayaan yang tinggi. Tanpa kepercayaan mustahil pinjaman dapat diberikan. Apabila kepercayaan telah ada maka proses kredit bias dijalankan dan prosedur ini sangat rumit, perlu ketelitian, kecermatan dalam membaca data-data calon peminjam.
Disamping petugas kredit yang kurang hati-hati dalam memberi kredit ke debitur, pihak manajemen yang juga kurang memahami mengenai manajemen resiko kredit, sehingga karenanya banyak kredit macet. Hal-hal demikianlah termasuk salah satu bagian yang menyebabkan banyaknya kredit macet yang berakibat bangkrutnya usaha simpan pinjam dan ditutupnya bank oleh Bank Indonesia. Didalam pemberian kredit, terdapat dua pihak yang berkepentingan langsung:
a.       Pihak yang berlebih uang, disebut pemberi kredit (kreditor)
b.      Pihak yang membutuhkan uang, disebut penerima kredit (debitur)
PERTIMBANGAN PENYALURAN DANA
Hal-hal yang selalu ingin diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk kredit maupn pembiayaan berdasar prinsip syariah adalah sebagai berikut:
1.       Perizinan dan legalitas : perizinan dan aspek legalitas tersebut antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin tempat usaha, sertifikat tanah, dll.
2.       Karakter : untuk menilai karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya dimasa yang akan dating, bank hanya dapat menggunakan beberapa indicator, yaitu; profesi, penampilan, lingkunagan social, pengalaman, dan tindakan perilaku dimasa yang akan dating.
3.       Pengalaman dan manajemen : pengalaman dan manajemen sangat mempengaruhi kemampuan kinerja nasabah.
4.       Kemampuan teknis : kemapuan teknis nasabah menyangkut factor yang dapat mendukung kegiatan usaha nasabah secara teknis. Factor-faktornya antara lain adalah tersedianya mesin dan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan, dll.
5.       Pemasaran : bagi kegiatan nasabah yang memerlukan pemasaran atas suatu produk, maka kegiatannya harus didukung dengan perencanaan pemasaran yang matang dan wajar.
6.       Sosial : pihak bank harus hati-hati apabila membiayai kegiatan nasabah yang tidak disukai oleh masyarakat, karena dapat menyebabkan terganggunya kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya terhadap bank.
7.       Keuangan : laporan keuangan seringkali tidak mencerminkan posisi keuangan secara riil.
8.       Agunan : pihak bank harus yakin bhawa agunan yang telah diserahkan ke bank berdasarkan perjanjian yang sah secara yuridis.
Macam-macam bentuk kredit:
1.       Kredit Investasi
Merupkan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
2.       Kredit Modal Kerja
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak lebih dari satu tahun.
3.       Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar, memperluas kegiatan perdagangannya. Contoh: kredit untuk membeli barang dagangan yang dibelikan kepada para supplier atau agen.
4.       Kredit Produktif
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
5.       Kredit Konsumtif
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi, misalnya untuk konsumsi, baik sandang, pangan, maupun papan. Contoh: kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor.
6.       Kredit Profesi
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan professional seperti dosen, dokter , atau pengacara.
SYARAT PEMBERIAN KREDIT
1.       Karakter
Suatu  keadaan yang berhubungan dengan sifat, kejujuran, itikad baik dari penerima kredit dalam kehidupan ekonomi atau usahanya.
2.       Kemampuan
Keharusan yang berhubungan dengan kemampuan, kepandaian, dan keahlian pemohon kredit untuk mengelola usahanya.
3.       Modal
Penerima kredit harus memiliki modal sendiri. Pinjaman atau kredit hanya digunakan sebagai pendorong untuk usahanya.
4.       Jaminan
Peminjam harus menyediakan jaminan untuk mendapat kredit. Kalau kredit tidak dapat dikembalikan, maka jaminan ini akan dijual untuk mengembalikankredit yang dipakai.
5.       Kondisi Ekonomi
Suatu keadaan ekonomi yang sedang berlangsung dan ramalan keadaan ekonomi pada masa mendatang.
Disamping kelima syarat diatas, dikenal juga prinsip 5P dan 3R dalam pemberian kredit.
Prinsip 5P:
1.       Party: sebelum member kredit, mereka harus mengelompokkan calon debitur berdasarkan kategori yang telah ditentukan.
2.       Purpose: pemebri kredit akan meneliti kelayakan rencana penggunaan dana kredit yang akan diberikan.
3.       Payment: pemberi kredit akan meneliti apakah kreditnya dapat kembali atau tidak.
4.       Profitability: prinsip ini menekankan adanya kemampuan calon debitur dalam memperoleh laba perusahaannya.
5.       Protection: prinsip ini menyangkut tingkat keamanan dalam pemberian kredit.
Prinsip 3R:
1.       Return: prinsip ini berkaitan dengan kemampuan yang mendatangkan keberhasilan dari kredit yang diberikan.
2.       Repayment: prinsip ini berkaitan dengan kemampuan pengembalian kredit.
3.       Risk: prinsip ini berkaitan dengan kemampuan peminjam dalam menanggung resiko ketidakmampuan dalam memberikan kredit.
Hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit:
1.       Jangka waktu kredit
2.       Suku bunga
3.       Cara pembayaran
4.       Agunan / jaminan kredit
5.       Biaya administrasi
6.       Asuransi jiwa dan tagihan

Referensi:
-          id.shvoong.com
-          Katsmir.  Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. 6th Edition . PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2002

ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA

Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar system perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberi arah, bentuk dan tatanan industry perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan.

a.       Latar Belakang
-          Pertumbuhan jumlah bank swasta nasional yang sangat cepat mulai tahun 1980-an
-          Peran sektor perbankan dalam memobilisasi masyarakat mengalami peningkatan yang sangat besar.
b.      Tujuan
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) mulai diterapkan pada tahun 2004 dengan tujuan untuk memperkuat fundamental industry perbankan di Indonesia. API  merupakan suatu kerangka dasar pengembang system perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun kedepan.
c.       Sasaran API
Dalam usaha mencapai visi API, BI enetapkan beberapa sasaran yang dirumuskan sebagai enam pilar, sasaran tersebut adalah:
1.      Struktur perbankan domestic yang sehat mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.      System pengaturan dan pengawasan bank yang efektif yang sesuai standar internasional.
3.    Industry perbankan yang kuat dan berdaya saing tinggi serta memiliki ketahanan yang tinggi dalam menghadapi resiko.
4.       Good Corporate Governance dalam kondisi internal perbankan nasional.
5.       Infrastruktur lengkap untuk terciptanya industry perbankan yang sehat.
6.       Perlindungan konsumen.
d.      Pilar API
System perbankan sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan system keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi.
-          Pilar 1 : struktur perbankan yang sehat
-          Pilar 2 : system pengaturan efektif
-          Pilar 3 : pengawasan independen dan efektif
-          Pilar 4 : industry perbankan yang kuat
-          Pilar 5 : infrastruktur pendukung yang mencukupi
-          Pilar 6 : perlindungan konsumen (nasabah)

PROGRAM KEGIATAN ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
                Pelaksanaan keenam pilar API dijelaskan lebih rinci oleh Bank Indonesia dalam program kegiatan tentang waktu sepuluh tahun. Program tersebut adalah:
1.       Program penguatan struktur perbankan nasional
2.       Program peningkatan kualitas menajemen dan operasional perbankan
3.       Program peningkatan fungsi pengawasan
4.       Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan
5.       Program pengembangan infrastuktur perbankan
6.       Program peningkatan perlindungan nasabah

TANTANGAN TERBESAR PERBANKAN
                Tantangan dalam dunia perbankan juga selalu berubah seiring dengan perubahan yang terjadi dalam industry jasa keuangan. Tantangan-tantangan tersebut adalah:
1.       Pertumbuhan kredit perbankan yang masih rendah
2.       Struktur perbankan yang belum optimal
3.       Pemenuhan kebutuhan layanan perbankan yang masih kurang
4.       Pengawasan bank yang masih lemah
5.       Profitabilitas dan efisiensi bank yang tidak mampu bertahan
6.       Kapasitas perbankan yang masih lemah

TAHAP-TAHAP IMPLEMENTASI ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA (API)
                Arsitektur Perbankan Indonesia dirancang untuk diterapkan dalam kurun waktu sekitar sepuluh tahun. Program implementasi API dilaksanakan serta bertahap dan dimulai tahun 2004 dengan perincian penguatan struktur perbankan nasional.

Tahap-tahap penguatan struktur perbankan nasional
1.       Memperkuat permodalan bank
2.       Memperkuat daya saing BPR
3.       Meningkatkan akses kredit

Tahap peningkatan kualitas pengaturan perbankan
1.       Memformalkan proses sindikasi dalam membuat kebijakan perbankan

Tahap peningkatan fungsi pengawasan
1.       Meningkatkan koordinasi antar lembaga pengawasan
2.       Melakukan konsolidasi sector perbankan Bank Indonesia
3.       Meningkatkan kompetensi pemeriksa bank

Tahap peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan
1.       Meningkatkan Good Corporate Governance
2.       Meningkatkan kualitas manajemen resiko perbankan
3.       Meningkatkan kemampuan operasional bank

Tahap pengembangan infrastruktur perbankan
1.       Mengembangkan bio kredit
2.       Mengoptimalkan penggunaan badan peningkatan kredit

Tahap peningkatan perlindungan nasabah
1.       Menyusun standar mekanisme pengaduan kredit
2.       Membentuk lembaga mediasi independen
3.       Menyusun transparansi informasi produk

Referensi:
1.       Triandaru, Sigit dan Budisantoso, Totok. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Surakarta:
     Salemba Empat
2.       Suryatno. Thomas, Drs. Dkk. 1999. Kelembagaan Perbankan edisi ketiga. Jakarta: PT. Gramedia
     Pustaka Utama
3.       Risky, Awall. Mijidi, Nasyith. 2008. Bank Bersubsidi yang Membebani. Jakarta: G. publishing
     Company.
4.       www.bi.go.id