DASAR HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Kemunculan perbankan syariah
diawali dengan disahkannya undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan
yang menggantikan undang-undang perbankan sebelumnya yakni undang-undang no. 14
tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan. Berdasarkan undang-undang no. 7 tahun
1992 tentang perbankan, selanjutnya dikeluarkan peraturan pelaksanaan mengenai
bank berdasarkan prinsip bagi hasil.
Dalam undang-undang no. 10 tahun
1998, keberadaan bank berdasarkan prinsip syariah disebutkan dalam usaha bank
umum dan bank perkreditan rakyat dengan perumusan yang berbeda sebagai tindak
lanjut dang anti pengaturan bank berdasarkan prinsip syariah tersebut. Bank
Indonesia pada tanggal 12 Mei 1999 mengeluarkan peraturan mengenai bank
berdasarkan prinsip syariah yang masing-masing dalam surat keputusan direksi
Bank Indonesia nomor 32/34/KEP/DIR/1999 tentang bank umum berdasarkan prinsip
syariah dan surat keputusan direksi Bank Indonesia nomor 32/36/KEP/DIR/1999
tentang BPR.
PENGERTIAN BANK SYARIAH
Pengertian bank menurut UU no. 7
tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Secara akademik, istilah islam dan syariah memang
mempunyai pengertian berbeda. Dalam UU no. 10 tahun 1998 disebutkan bahwa bank
umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha yang
konvensional/berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
SEJARAH BANK SYARIAH DI INDONESIA
Ide pendirian bank syaria di
Indonesia sudah ada sejak tahun 1970. Ditingkat internasional, gagasan untuk
mendirikan bank islam terdapat dalam konferensi Negara-negara islam di Kuala
Lumpur, Malaysia pada tanggal 21 sampai 27 April 1969 yang diikuti 19 negara
peserta. Konferensi tersebut memutuskan beberapa hal yaitu:
1. Tiap
keuntungan haruslah tunduk kepada hukum, untung dan rugi, jika ia tidak
termasuk riba. Riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram.
2. Diusulkan
supaya dibentuk suatu bank islam yang bersih dari system riba dalam waktu
secepat mungkin.
PRINSIP-PRINSIP PERBANKAN SYARIAH
Meskipun undang-undang no. 21
tahun 2008 tentang perbankan syariah telah dikeluarkan, namun Indonesia masih
menganut dual banking system. Ini berarti memperkenankan dua system perbankan
secara co-existance. Bank syariah dapat dilakukan melalui:
1. Bank
umum syariah
2. Bank
perkreditan rakyat syariah
3. Islamic
windows
4. Office
connecting
Bank umum syariah adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Operasional bank islam didasarkan
pada prinsip jual beli dan bagi hasil yang seusuai dengan syariah islam. Adapun
prinsip bagi hasil (profit sharing) sebagai berikut:
1. Al-wadiah
(jasa penitipan)
2. Al-mudharabah
3. Al-musyarakah
(Joint venture)
4. Al-murabahah
dan Al-bai’u bithaman ajil (penyaluran dana dalam bentuk jual beli)
5. Al-ijarah
dan Al-ta’jiri
6. Al-qordahul
hasan
PRINSIP JUAL BELI (AL-BUYU)
1. Murabahah
2. Salam
3. Istisna
4. Ijarah
(sewa)
5. Rahn
(gadai)
6. Wakalah
7. Kafalah
(garansi bank)
8. Sharf
(jual beli valuta asing)
9. Hawalah
Prinsip syari’ah antara lain;
kegiatan usaha yang berdasarkan:
1. Riba
2. Maisir
3. Gharar
(ketidakpastian, spekulasi)
4. Haram
5. Zalim
Agar mempermudah pemahaman, secara
garis besar kegiatan usaha perbankan syariah meliputi Sembilan fungsi berikut
ini:
1. Menghimpun
dana
2. Penyaluran
dana
3. Jasa
pelayanan perbankan
4. Berkaitan
dengan surat berharga
5. Lalu
lintas keuangan dan pembayaran money transfer, inkaso, kartu debet/charge card,
valuta asing (sharf)
6. Berkaitan
pasar modal
7. Investasi
8. Dana
pension
9. Sosial
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN BANK
SYARIAH
Bank syariah selain berfungsi
menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan
dana, juga secara khusus mempunyai fungsi amanah. Untuk menjaga fungsi amanah
tersebut, perlu adanya pengawasan yang melekat pada setiap orang yang terlibat
didalam aktifitas perbankan berupa motivasi keagamaan maupun pengawasan melalui
kelembagaan.
Adapun wewenang dewan pengawasan
syariah adalah:
1. Memberikan
pedoman secara garis besar tentang aspek syariah baik penyerahan dana,
penyaluran dana maupun kegiatan-kegiatan bank lainnya.
2. Mengadakan
perbaikan terhadap suatu produk bank syariah yang telah atau sedang berjalan,
selain dewan pengawasan syariah, pada tingkat nasional adapula dewan syariah
nasional.
Tugas lembaga
ini antara lain:
a.
Mengawasi produk-produk lembaga keuangan
syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, modal ventura, dll.
b.
Meneliti dan member fatwa terhadap produk-produk
yang akan dikembangkan pada bank-bank syariah yang diajukan manajemen bank yang
bersangkutan setelah mendapat rekomendasi dari dewan pengawasan syariah.
c.
Mengeluarkan pedoman yang akan digunakan oleh
dewan pengawasan syariah dalam mengawasi bank-bank syariah.
DEWAN PENGAWASAN, KOMISARIS, DAN
DIREKSI
a. Dewan
Pengawasan Syariah (DPS)
Tujuan dewan
pengawasan:
1.
Melakukan pengawasan secara periodic pada
lembaga keuangan syariah
2.
Merumuskan permasalahan yang memerlukan
pembahasan dengan dewan syariah nasional
b. Dewan
Komisaris
Sekelompok orang
yang dipilih / ditunjuk untuk mengawasi kegiatan suatu perusahaan atau
organisasi
c. Direksi
Direksi bank
sekurang-kurangnya berjumlah 3 orang, mayoritas dari anggota direksi wajib
berpengalaman dalam operasional bank, sekurang-kurangnya satu tahun sebagai
pejabat eksekutif pada bank.
KEGIATAN USAHA BANK UMUM SYARIAH
1. Menyalurkan
pembiayaan bagi hasil berdasarkan abad mudhara atau akad yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah
2. Melakukan
pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah
3. Melakukan
usaha kartu debet dan kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
4. Membeli
surat berharga berdasarkan prinsip syariah
5. Melakukan
fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah
Referensi:
1.
www.bi.go.id
2.
Kasmir. 2006. Dasar-dasar perbankan. PT. Raja
Grafindo; Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar