Kredit berasal
dari bahasa Yunani yaitu CREDERE yang artinya kepercayaan. Pihak kreditur akan
memberikan pinjaman kepada debitur bilamana memiliki kepercayaan yang tinggi.
Tanpa kepercayaan mustahil pinjaman dapat diberikan. Apabila kepercayaan telah
ada maka proses kredit bias dijalankan dan prosedur ini sangat rumit, perlu
ketelitian, kecermatan dalam membaca data-data calon peminjam.
Disamping
petugas kredit yang kurang hati-hati dalam memberi kredit ke debitur, pihak
manajemen yang juga kurang memahami mengenai manajemen resiko kredit, sehingga
karenanya banyak kredit macet. Hal-hal demikianlah termasuk salah satu bagian
yang menyebabkan banyaknya kredit macet yang berakibat bangkrutnya usaha simpan
pinjam dan ditutupnya bank oleh Bank Indonesia. Didalam pemberian kredit,
terdapat dua pihak yang berkepentingan langsung:
a.
Pihak yang berlebih uang, disebut pemberi kredit
(kreditor)
b.
Pihak yang membutuhkan uang, disebut penerima
kredit (debitur)
PERTIMBANGAN PENYALURAN DANA
Hal-hal yang selalu
ingin diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk kredit maupn
pembiayaan berdasar prinsip syariah adalah sebagai berikut:
1.
Perizinan dan legalitas : perizinan dan aspek
legalitas tersebut antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin
tempat usaha, sertifikat tanah, dll.
2.
Karakter : untuk menilai karakter suatu nasabah
dan meramalkan perilakunya dimasa yang akan dating, bank hanya dapat
menggunakan beberapa indicator, yaitu; profesi, penampilan, lingkunagan social,
pengalaman, dan tindakan perilaku dimasa yang akan dating.
3.
Pengalaman dan manajemen : pengalaman dan
manajemen sangat mempengaruhi kemampuan kinerja nasabah.
4.
Kemampuan teknis : kemapuan teknis nasabah
menyangkut factor yang dapat mendukung kegiatan usaha nasabah secara teknis.
Factor-faktornya antara lain adalah tersedianya mesin dan peralatan, tenaga
kerja yang diperlukan, dll.
5.
Pemasaran : bagi kegiatan nasabah yang
memerlukan pemasaran atas suatu produk, maka kegiatannya harus didukung dengan
perencanaan pemasaran yang matang dan wajar.
6.
Sosial : pihak bank harus hati-hati apabila
membiayai kegiatan nasabah yang tidak disukai oleh masyarakat, karena dapat
menyebabkan terganggunya kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya terhadap
bank.
7.
Keuangan : laporan keuangan seringkali tidak
mencerminkan posisi keuangan secara riil.
8.
Agunan : pihak bank harus yakin bhawa agunan
yang telah diserahkan ke bank berdasarkan perjanjian yang sah secara yuridis.
Macam-macam bentuk kredit:
1.
Kredit Investasi
Merupkan
kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman
modal.
2.
Kredit Modal Kerja
Merupakan
kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka
waktu pendek yaitu tidak lebih dari satu tahun.
3.
Kredit Perdagangan
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar,
memperluas kegiatan perdagangannya. Contoh: kredit untuk membeli barang
dagangan yang dibelikan kepada para supplier atau agen.
4.
Kredit Produktif
Merupakan
kredit yang dapat berupa investasi, modal perdagangan. Dalam arti kredit ini
diberikan untk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari
hasil usaha yang dibiayai.
5.
Kredit Konsumtif
Merupakan
kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi, misalnya untuk konsumsi, baik
sandang, pangan, maupun papan. Contoh: kredit perumahan, kredit kendaraan
bermotor.
6.
Kredit Profesi
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para kalangan professional seperti dosen, dokter ,
atau pengacara.
SYARAT PEMBERIAN KREDIT
1.
Karakter
Suatu keadaan yang berhubungan dengan sifat,
kejujuran, itikad baik dari penerima kredit dalam kehidupan ekonomi atau
usahanya.
2.
Kemampuan
Keharusan
yang berhubungan dengan kemampuan, kepandaian, dan keahlian pemohon kredit
untuk mengelola usahanya.
3.
Modal
Penerima
kredit harus memiliki modal sendiri. Pinjaman atau kredit hanya digunakan
sebagai pendorong untuk usahanya.
4.
Jaminan
Peminjam
harus menyediakan jaminan untuk mendapat kredit. Kalau kredit tidak dapat
dikembalikan, maka jaminan ini akan dijual untuk mengembalikankredit yang
dipakai.
5.
Kondisi Ekonomi
Suatu
keadaan ekonomi yang sedang berlangsung dan ramalan keadaan ekonomi pada masa
mendatang.
Disamping kelima
syarat diatas, dikenal juga prinsip 5P dan 3R dalam pemberian kredit.
Prinsip 5P:
1.
Party: sebelum member kredit, mereka harus
mengelompokkan calon debitur berdasarkan kategori yang telah ditentukan.
2.
Purpose: pemebri kredit akan meneliti kelayakan
rencana penggunaan dana kredit yang akan diberikan.
3.
Payment: pemberi kredit akan meneliti apakah
kreditnya dapat kembali atau tidak.
4.
Profitability: prinsip ini menekankan adanya
kemampuan calon debitur dalam memperoleh laba perusahaannya.
5.
Protection: prinsip ini menyangkut tingkat
keamanan dalam pemberian kredit.
Prinsip 3R:
1.
Return: prinsip ini berkaitan dengan kemampuan
yang mendatangkan keberhasilan dari kredit yang diberikan.
2.
Repayment: prinsip ini berkaitan dengan
kemampuan pengembalian kredit.
3.
Risk: prinsip ini berkaitan dengan kemampuan
peminjam dalam menanggung resiko ketidakmampuan dalam memberikan kredit.
Hal-hal yang
diperjanjikan dalam perjanjian kredit:
1.
Jangka waktu kredit
2.
Suku bunga
3.
Cara pembayaran
4.
Agunan / jaminan kredit
5.
Biaya administrasi
6.
Asuransi jiwa dan tagihan
Referensi:
-
id.shvoong.com
-
Katsmir.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. 6th Edition . PT. Raja Grafindo
Persada. Jakarta. 2002
0 komentar:
Posting Komentar