BANK SYARIAH

DASAR HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Kemunculan perbankan syariah diawali dengan disahkannya undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang menggantikan undang-undang perbankan sebelumnya yakni undang-undang no. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan. Berdasarkan undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan, selanjutnya dikeluarkan peraturan pelaksanaan mengenai bank berdasarkan prinsip bagi hasil.
Dalam undang-undang no. 10 tahun 1998, keberadaan bank berdasarkan prinsip syariah disebutkan dalam usaha bank umum dan bank perkreditan rakyat dengan perumusan yang berbeda sebagai tindak lanjut dang anti pengaturan bank berdasarkan prinsip syariah tersebut. Bank Indonesia pada tanggal 12 Mei 1999 mengeluarkan peraturan mengenai bank berdasarkan prinsip syariah yang masing-masing dalam surat keputusan direksi Bank Indonesia nomor 32/34/KEP/DIR/1999 tentang bank umum berdasarkan prinsip syariah dan surat keputusan direksi Bank Indonesia nomor 32/36/KEP/DIR/1999 tentang BPR.
PENGERTIAN BANK SYARIAH
Pengertian bank menurut UU no. 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Secara akademik, istilah islam dan syariah memang mempunyai pengertian berbeda. Dalam UU no. 10 tahun 1998 disebutkan bahwa bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha yang konvensional/berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
SEJARAH BANK SYARIAH DI INDONESIA
Ide pendirian bank syaria di Indonesia sudah ada sejak tahun 1970. Ditingkat internasional, gagasan untuk mendirikan bank islam terdapat dalam konferensi Negara-negara islam di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 21 sampai 27 April 1969 yang diikuti 19 negara peserta. Konferensi tersebut memutuskan beberapa hal yaitu:
1.       Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum, untung dan rugi, jika ia tidak termasuk riba. Riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram.
2.       Diusulkan supaya dibentuk suatu bank islam yang bersih dari system riba dalam waktu secepat mungkin.
PRINSIP-PRINSIP PERBANKAN SYARIAH
Meskipun undang-undang no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah telah dikeluarkan, namun Indonesia masih menganut dual banking system. Ini berarti memperkenankan dua system perbankan secara co-existance. Bank syariah dapat dilakukan melalui:
1.       Bank umum syariah
2.       Bank perkreditan rakyat syariah
3.       Islamic windows
4.       Office connecting
Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Operasional bank islam didasarkan pada prinsip jual beli dan bagi hasil yang seusuai dengan syariah islam. Adapun prinsip bagi hasil (profit sharing) sebagai berikut:
1.       Al-wadiah (jasa penitipan)
2.       Al-mudharabah
3.       Al-musyarakah (Joint venture)
4.       Al-murabahah dan Al-bai’u bithaman ajil (penyaluran dana dalam bentuk jual beli)
5.       Al-ijarah dan Al-ta’jiri
6.       Al-qordahul hasan
PRINSIP JUAL BELI (AL-BUYU)
1.       Murabahah
2.       Salam
3.       Istisna
4.       Ijarah (sewa)
5.       Rahn (gadai)
6.       Wakalah
7.       Kafalah (garansi bank)
8.       Sharf (jual beli valuta asing)
9.       Hawalah
Prinsip syari’ah antara lain; kegiatan usaha yang berdasarkan:
1.       Riba
2.       Maisir
3.       Gharar (ketidakpastian, spekulasi)
4.       Haram
5.       Zalim
Agar mempermudah pemahaman, secara garis besar kegiatan usaha perbankan syariah meliputi Sembilan fungsi berikut ini:
1.       Menghimpun dana
2.       Penyaluran dana
3.       Jasa pelayanan perbankan
4.       Berkaitan dengan surat berharga
5.       Lalu lintas keuangan dan pembayaran money transfer, inkaso, kartu debet/charge card, valuta asing (sharf)
6.       Berkaitan pasar modal
7.       Investasi
8.       Dana pension
9.       Sosial
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN BANK SYARIAH
Bank syariah selain berfungsi menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, juga secara khusus mempunyai fungsi amanah. Untuk menjaga fungsi amanah tersebut, perlu adanya pengawasan yang melekat pada setiap orang yang terlibat didalam aktifitas perbankan berupa motivasi keagamaan maupun pengawasan melalui kelembagaan.
Adapun wewenang dewan pengawasan syariah adalah:
1.       Memberikan pedoman secara garis besar tentang aspek syariah baik penyerahan dana, penyaluran dana maupun kegiatan-kegiatan bank lainnya.
2.       Mengadakan perbaikan terhadap suatu produk bank syariah yang telah atau sedang berjalan, selain dewan pengawasan syariah, pada tingkat nasional adapula dewan syariah nasional.
Tugas lembaga ini antara lain:
a.       Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, modal ventura, dll.
b.      Meneliti dan member fatwa terhadap produk-produk yang akan dikembangkan pada bank-bank syariah yang diajukan manajemen bank yang bersangkutan setelah mendapat rekomendasi dari dewan pengawasan syariah.
c.       Mengeluarkan pedoman yang akan digunakan oleh dewan pengawasan syariah dalam mengawasi bank-bank syariah.
DEWAN PENGAWASAN, KOMISARIS, DAN DIREKSI
a.       Dewan Pengawasan Syariah (DPS)
Tujuan dewan pengawasan:
1.       Melakukan pengawasan secara periodic pada lembaga keuangan syariah
2.    Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan dewan syariah nasional
b.      Dewan Komisaris
Sekelompok orang yang dipilih / ditunjuk untuk mengawasi kegiatan suatu perusahaan atau organisasi
c.       Direksi
Direksi bank sekurang-kurangnya berjumlah 3 orang, mayoritas dari anggota direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank, sekurang-kurangnya satu tahun sebagai pejabat eksekutif pada bank.

KEGIATAN USAHA BANK UMUM SYARIAH
1.       Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan abad mudhara atau akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
2.       Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah
3.       Melakukan usaha kartu debet dan kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
4.       Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah
5.       Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah


Referensi:
1.       www.bi.go.id
2.       Kasmir. 2006. Dasar-dasar perbankan. PT. Raja Grafindo; Jakarta

0 komentar:



Posting Komentar