SISTEM KREDIT



Kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu CREDERE yang artinya kepercayaan. Pihak kreditur akan memberikan pinjaman kepada debitur bilamana memiliki kepercayaan yang tinggi. Tanpa kepercayaan mustahil pinjaman dapat diberikan. Apabila kepercayaan telah ada maka proses kredit bias dijalankan dan prosedur ini sangat rumit, perlu ketelitian, kecermatan dalam membaca data-data calon peminjam.
Disamping petugas kredit yang kurang hati-hati dalam memberi kredit ke debitur, pihak manajemen yang juga kurang memahami mengenai manajemen resiko kredit, sehingga karenanya banyak kredit macet. Hal-hal demikianlah termasuk salah satu bagian yang menyebabkan banyaknya kredit macet yang berakibat bangkrutnya usaha simpan pinjam dan ditutupnya bank oleh Bank Indonesia. Didalam pemberian kredit, terdapat dua pihak yang berkepentingan langsung:
a.       Pihak yang berlebih uang, disebut pemberi kredit (kreditor)
b.      Pihak yang membutuhkan uang, disebut penerima kredit (debitur)
PERTIMBANGAN PENYALURAN DANA
Hal-hal yang selalu ingin diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk kredit maupn pembiayaan berdasar prinsip syariah adalah sebagai berikut:
1.       Perizinan dan legalitas : perizinan dan aspek legalitas tersebut antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin tempat usaha, sertifikat tanah, dll.
2.       Karakter : untuk menilai karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya dimasa yang akan dating, bank hanya dapat menggunakan beberapa indicator, yaitu; profesi, penampilan, lingkunagan social, pengalaman, dan tindakan perilaku dimasa yang akan dating.
3.       Pengalaman dan manajemen : pengalaman dan manajemen sangat mempengaruhi kemampuan kinerja nasabah.
4.       Kemampuan teknis : kemapuan teknis nasabah menyangkut factor yang dapat mendukung kegiatan usaha nasabah secara teknis. Factor-faktornya antara lain adalah tersedianya mesin dan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan, dll.
5.       Pemasaran : bagi kegiatan nasabah yang memerlukan pemasaran atas suatu produk, maka kegiatannya harus didukung dengan perencanaan pemasaran yang matang dan wajar.
6.       Sosial : pihak bank harus hati-hati apabila membiayai kegiatan nasabah yang tidak disukai oleh masyarakat, karena dapat menyebabkan terganggunya kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya terhadap bank.
7.       Keuangan : laporan keuangan seringkali tidak mencerminkan posisi keuangan secara riil.
8.       Agunan : pihak bank harus yakin bhawa agunan yang telah diserahkan ke bank berdasarkan perjanjian yang sah secara yuridis.
Macam-macam bentuk kredit:
1.       Kredit Investasi
Merupkan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
2.       Kredit Modal Kerja
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak lebih dari satu tahun.
3.       Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar, memperluas kegiatan perdagangannya. Contoh: kredit untuk membeli barang dagangan yang dibelikan kepada para supplier atau agen.
4.       Kredit Produktif
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
5.       Kredit Konsumtif
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi, misalnya untuk konsumsi, baik sandang, pangan, maupun papan. Contoh: kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor.
6.       Kredit Profesi
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan professional seperti dosen, dokter , atau pengacara.
SYARAT PEMBERIAN KREDIT
1.       Karakter
Suatu  keadaan yang berhubungan dengan sifat, kejujuran, itikad baik dari penerima kredit dalam kehidupan ekonomi atau usahanya.
2.       Kemampuan
Keharusan yang berhubungan dengan kemampuan, kepandaian, dan keahlian pemohon kredit untuk mengelola usahanya.
3.       Modal
Penerima kredit harus memiliki modal sendiri. Pinjaman atau kredit hanya digunakan sebagai pendorong untuk usahanya.
4.       Jaminan
Peminjam harus menyediakan jaminan untuk mendapat kredit. Kalau kredit tidak dapat dikembalikan, maka jaminan ini akan dijual untuk mengembalikankredit yang dipakai.
5.       Kondisi Ekonomi
Suatu keadaan ekonomi yang sedang berlangsung dan ramalan keadaan ekonomi pada masa mendatang.
Disamping kelima syarat diatas, dikenal juga prinsip 5P dan 3R dalam pemberian kredit.
Prinsip 5P:
1.       Party: sebelum member kredit, mereka harus mengelompokkan calon debitur berdasarkan kategori yang telah ditentukan.
2.       Purpose: pemebri kredit akan meneliti kelayakan rencana penggunaan dana kredit yang akan diberikan.
3.       Payment: pemberi kredit akan meneliti apakah kreditnya dapat kembali atau tidak.
4.       Profitability: prinsip ini menekankan adanya kemampuan calon debitur dalam memperoleh laba perusahaannya.
5.       Protection: prinsip ini menyangkut tingkat keamanan dalam pemberian kredit.
Prinsip 3R:
1.       Return: prinsip ini berkaitan dengan kemampuan yang mendatangkan keberhasilan dari kredit yang diberikan.
2.       Repayment: prinsip ini berkaitan dengan kemampuan pengembalian kredit.
3.       Risk: prinsip ini berkaitan dengan kemampuan peminjam dalam menanggung resiko ketidakmampuan dalam memberikan kredit.
Hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit:
1.       Jangka waktu kredit
2.       Suku bunga
3.       Cara pembayaran
4.       Agunan / jaminan kredit
5.       Biaya administrasi
6.       Asuransi jiwa dan tagihan

Referensi:
-          id.shvoong.com
-          Katsmir.  Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. 6th Edition . PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2002

0 komentar:



Posting Komentar