Bank Dan Lembaga Keuangan 2

BANK
Bank adalah lembaga yang merupakan perantara keuangan (Financial Intermediary). Bank itu sendiri mempunyai peranan yang sangat penting bagi masyarakat, karena masyarakat dapat menyimpan dan meminjam uang dari bank, dan bank sendiri diuntungkan akan hal tersebut.
Misalkan:



A menyimpan uang di bank, dan dia memperoleh bunga dari bank (i1), sedangkan B meminjam uang dari bank, sehingga bank memperoleh bunga pinjaman dari B (i2). Jadi apabila i2 – i1, maka bank akan mendapatkan untung dari bungayang diberikan oleh bank, sehingga i2 harus lebih besar dari i1 i2 > i1.
Kemudian A ataupun B melakukan investasi di pasar modal. Investasinya berupa saham dan obligasi. Saham yang dibeli oleh A ataupun B adalah saham dari bank yang ada di pasar modal, sehingga  A ataupun B akan memperoleh (i3). Dari investasi tersebut nantinya A dan B juga akan memperoleh capital gain dari penjualan saham. Namun bank yang yang tadinya menjual saham di pasar modal, dia tidak mau bahwa kepemilikan sahamnya lebih besar dari orang lain, sehingga dia mengeluarkan obligasi. Obligasi ini nantinya akan menghasilkan diskonto bagi bank. 



Selanjutnya, karena B yang tadinya meminjam uang di bank (anggaplah 100 juta), dan apabila B nantinya meninggal, bank merasa bahwa dia tidak sanggup untuk menanggung kerugian pinjaman dari si B tersebut, sehingga bank melakukan kerjasama dengan PT. Asuransi MNO, dan bank diharuskan membayar premi ke asuransi tersebut sebesar 1 juta untuk uang pertanggungan 100 juta (pinjaman B ke bank). Tapi PT. Asuransi juga tidak sanggup membayar tanggungan 100 juta tersebut dan hanya sanggup membayar 20 juta dengan premi 200 ribu.
Akhirnya PT. Asuransi MNO melakukan kerja sama lagi dengan asuransi lain PT. Asuransi PQR. Jadi PQR harus membayar 80 juta dengan premi 800 ribu, dan pada kenyataannya PT. Asuransi PQR juga merasa tidak sanggup menanggung 80 juta, dan hanya bisa membayar 25 juta dengan premi 250 ribu.
PT. Asuransi PQR yang juga tidak sanggup membayar, akhirnya melakukan kerja sama dengan asuransi lain lagi, yaitu PT. Asuransi STU. STU menyatakan bahwa dia sanggup untuk menanggung sisanya, yaitu membayar sebesar 55 juta dan dengan premi 550 ribu.
NB: Retrocessi hanya ada diluar negeri, yang disebut juga dengan capital flight, yaitu uang yang dilarikan ke luar negeri



PT. Asuransi STU harus sanggup membayar 55 juta, sehingga dia membentuk sebuah perusahaan, dari premi yang diterima Asuransi STU maka diinvestasikan dengan membeli saham untuk memperoleh capital gain atau membeli obligasi. Perusahaan yang dibentuk STU yaitu PT. HI. PT. HI ini kemudian membentuk tiga perusahaan lagi (yaitu, PT. E, PT. F, dan PT. G) dengan membeli saham bank yang ada di pasar modal dengan proporsi 30%, 30%, dan 20%. (Tujuan membentuk 3 anak perusahaan ini adalah, karena adanya peraturan, bahwa satu perusahaan hanya dibatasi untuk dapat membeli saham di pasar mosal sebesar 30%).
Jadi dari hasil pembelian saham tersebut, 80% saham dari bank adalah milik PT. Asuransi STU, sehingga STU bisa mengatur asuransi apa saja yang harus dipilih oleh bank untuk bekerja sama.
DARI HAL YANG TELAH DICERITAKAN TERSEBUT, HAL INI DISEBUT JUGA DENGAN WORLD FINANCIAL FLOW.




Selanjutnya, Bank membuka perusahaan yaitu PT. JKL. PT. JKL ini melakukan kerja sama dengan PT. XYZ (yang bergerak dalam bidang pembelian motor secara kredit). Kerja sama ini nantinya akan menghasilkan (i5) bagi PT. XYZ. Sebagai contoh, misalkan B karena tidak ingin meminjam uang di bank untuk membeli motor karena bunga yang tinggi, sehingga dia memutuskan untuk membeli motor secara kredit pada perusahaan leasing yaitu PT. XYZ, yang mana PT. XYZ ini bekerja sama dengan perusahaan yang dibentuk oleh Bank.
Kemudian bank juga membentuk PT. ABC (yaitu perusahaan yang mengeluarkan kartu kredit)  yang nantinya akan memperoleh (i4). Dari hal ini 14 harus lebih besar dari i5 (i4 > i5) supaya bank memperoleh keuntungan.


0 komentar:



Posting Komentar