BANK
Bank adalah lembaga
yang merupakan perantara keuangan (Financial Intermediary). Bank itu sendiri
mempunyai peranan yang sangat penting bagi masyarakat, karena masyarakat dapat
menyimpan dan meminjam uang dari bank, dan bank sendiri diuntungkan akan hal
tersebut.
Misalkan:
A menyimpan uang di
bank, dan dia memperoleh bunga dari bank (i1), sedangkan B meminjam uang dari
bank, sehingga bank memperoleh bunga pinjaman dari B (i2). Jadi apabila i2 – i1,
maka bank akan mendapatkan untung dari bungayang diberikan oleh bank, sehingga
i2 harus lebih besar dari i1 i2 > i1.
Kemudian A ataupun B
melakukan investasi di pasar modal. Investasinya berupa saham dan obligasi. Saham
yang dibeli oleh A ataupun B adalah saham dari bank yang ada di pasar modal,
sehingga A ataupun B akan memperoleh (i3).
Dari investasi tersebut nantinya A dan B juga akan memperoleh capital gain dari
penjualan saham. Namun bank yang yang tadinya menjual saham di pasar modal, dia
tidak mau bahwa kepemilikan sahamnya lebih besar dari orang lain, sehingga dia
mengeluarkan obligasi. Obligasi ini nantinya akan menghasilkan diskonto bagi
bank.
Selanjutnya, karena
B yang tadinya meminjam uang di bank (anggaplah 100 juta), dan apabila B
nantinya meninggal, bank merasa bahwa dia tidak sanggup untuk menanggung
kerugian pinjaman dari si B tersebut, sehingga bank melakukan kerjasama dengan
PT. Asuransi MNO, dan bank diharuskan membayar premi ke asuransi tersebut
sebesar 1 juta untuk uang pertanggungan 100 juta (pinjaman B ke bank). Tapi PT.
Asuransi juga tidak sanggup membayar tanggungan 100 juta tersebut dan hanya
sanggup membayar 20 juta dengan premi 200 ribu.
Akhirnya PT.
Asuransi MNO melakukan kerja sama lagi dengan asuransi lain PT. Asuransi PQR. Jadi
PQR harus membayar 80 juta dengan premi 800 ribu, dan pada kenyataannya PT.
Asuransi PQR juga merasa tidak sanggup menanggung 80 juta, dan hanya bisa
membayar 25 juta dengan premi 250 ribu.
PT. Asuransi PQR
yang juga tidak sanggup membayar, akhirnya melakukan kerja sama dengan asuransi
lain lagi, yaitu PT. Asuransi STU. STU menyatakan bahwa dia sanggup untuk
menanggung sisanya, yaitu membayar sebesar 55 juta dan dengan premi 550 ribu.
NB: Retrocessi hanya ada diluar negeri, yang disebut juga
dengan capital flight, yaitu uang yang dilarikan ke luar negeri
PT. Asuransi STU
harus sanggup membayar 55 juta, sehingga dia membentuk sebuah perusahaan, dari
premi yang diterima Asuransi STU maka diinvestasikan dengan membeli saham untuk
memperoleh capital gain atau membeli obligasi. Perusahaan yang dibentuk STU
yaitu PT. HI. PT. HI ini kemudian membentuk tiga perusahaan lagi (yaitu, PT. E,
PT. F, dan PT. G) dengan membeli saham bank yang ada di pasar modal dengan
proporsi 30%, 30%, dan 20%. (Tujuan membentuk 3 anak perusahaan ini adalah,
karena adanya peraturan, bahwa satu perusahaan hanya dibatasi untuk dapat
membeli saham di pasar mosal sebesar 30%).
Jadi dari hasil
pembelian saham tersebut, 80% saham dari bank adalah milik PT. Asuransi STU,
sehingga STU bisa mengatur asuransi apa saja yang harus dipilih oleh bank untuk
bekerja sama.
DARI HAL YANG TELAH
DICERITAKAN TERSEBUT, HAL INI DISEBUT JUGA DENGAN WORLD FINANCIAL FLOW.
Selanjutnya, Bank membuka
perusahaan yaitu PT. JKL. PT. JKL ini melakukan kerja sama dengan PT. XYZ (yang
bergerak dalam bidang pembelian motor secara kredit). Kerja sama ini nantinya
akan menghasilkan (i5) bagi PT. XYZ. Sebagai contoh, misalkan B karena tidak
ingin meminjam uang di bank untuk membeli motor karena bunga yang tinggi,
sehingga dia memutuskan untuk membeli motor secara kredit pada perusahaan
leasing yaitu PT. XYZ, yang mana PT. XYZ ini bekerja sama dengan perusahaan
yang dibentuk oleh Bank.
Kemudian bank juga
membentuk PT. ABC (yaitu perusahaan yang mengeluarkan kartu kredit) yang nantinya akan memperoleh (i4). Dari hal
ini 14 harus lebih besar dari i5 (i4 > i5) supaya bank memperoleh
keuntungan.
0 komentar:
Posting Komentar