Selain bank sebagai lembaga
keuangan, masih ada lembaga-lembaga keuangan lainnya yang bergerak dalam
lingkungan serta sarana yang berbeda-beda. Lembaga keuangan bukan bank ini
bertujuan membantu permodalandan meningkatkan peranannya mendorong perkembangan
pasar uang dan pasar modal.
Berdasarkan fungsinya LKBB dapat
digolongkan berdasarkan jenis usahanya yaitu:
a. Lembaga
pembiayaan pembangunan yaitu lembaga keuangan yang kegiatan usahanya memberikan
kredit jangka pendek, kredit jangka menengah, dan kredit jangka panjang.
b. Lembaga
perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga yaitu lembaga
keuangan yang usahanya bertindak sebagai perantara dan penjamin dalam
surat-surat berharga yang diterbitkan oleh emiten.
Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
1. Koperasi
Kredit
Koperasi yang
kegiatan usahanya menerima simpanan dan pemberi kredit kepada anggota atau
bukan anggota dengan syarat-syarat yang nudah dan bunga yang
serendah-rendahnya.
2. Pegadaian
LKBB yang
memberikan pinjaman kepada perorangan. Tujuan pegadaian:
a. Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan dan
kebijaksanaan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada
umumnya, melalui pinjaman uang atas dasar hukum gadai.
b.
Mencegah praktek ijon, riba, dan pinjaman tidak
wajar.
3. Asuransi
Lembaga keuangan
bukan bank yang menghimpun dana dari masyarakat berupa premi asuransi yang
kemudian diinvestasikan kembali.
4. Lembaga
Pembiayaan
Badan usaha yang
melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan
tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan perusahaan
pembiayaan (financial company) adalah badan usaha untuk melakukan aktivitas
yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
5. Dana
Pensiun
Badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
6. Reksa
Dana
Merupakan wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manager investasi.
7. Perusahaan
Modal Ventura
Badan usaha yang
melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan kedalam suatu perusahaan
secara langsung.
Referensi: Ahmadi, Joni. Mengidentifikasi Jenis-jenis Lembaga Keuangan. 2007. Bukittinggi
0 komentar:
Posting Komentar