PERAN DAN FUNGSI PERBANKAN

A.      Fungsi Bank
Berdasarkan fungsi dan tugasnya secara teoritis bank dapat dibedakan menjadi 5 jenis yaitu:
1.       Bank Sentral (central bank)
Tugas pokoknya membantu pemerintah di bidang moneter, antara lain dalam mengatur jumlah uang yng beredar, tingkat bunga dan menjaga stabilitas nilai uang.
2.       Bank  Umum (commercial bank)
Adalah bank pengumpul dana terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan member kedit jangka pendek.
3.       Bank Pembangunan (development bank)
Adalah bank pengumpul dana terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan atau mengeluarkan surat berharga jangka menengah dan jangka panjang dibidang pembangunan.
4.       Bank Tabungan (saving bank)
Bank pengumpul dana, terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan usahanya membungakan dananya dalam kertas berharga.
5.       Bank Rural (rural bank)
Bank yang menerima simpanan dalam bentuk natura dan bentuk uang dan usahanya ditujukan untuk memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang dan dalam natura pada sector pertanian dan pedesaan.
Berdasarkan penjelasan dari lima jenis bank diatas maka fungsi dan tugas bank adalah sebagai berikut:
1.       Bank sebagai penerimaan kredit
2.       Bank sebagai pemberi kredit
3.       Bank sebagai pelaksana atau pelayanan pembayaran
4.       Bank sebagai penyimpan barang berharga
5.       Bank sebagai agen penerbitan surat-surat berharga
6.    Bank sebagai pengelola dan dari pihak lain, seperti pemerintah, perusahaan-perusahaan perorangan  dan sumber-sumber lainnya.
7.       Bank sebagai pengawas harta
8.   Bank sebagai perantara pengurusan penerbitan alat pembayaran khusus misalnya, traveler cheque, credit card, dan sebagainya.

B.      Peranan Bank
Pada prinsipnya peranan yang dilakukan oleh bank berdasarkan UU No. 10 1998 meliputi:
1.       Menghimpun dana dari masyarakat
2.       Memberi kredit
3.       Menerbitkan surat pengakuan hutang (promes)
4.  Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
a.       Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakses oleh bank
b.      Surat pengakuan hutang
c.       Surat perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
d.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
e.      Obligasi
f.        Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun
g.       Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
5.      Memindahkan uang, baik kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
6.     Menempatkan dana pada, meminjamkan dana dari, meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7.      Menerima pembayran dari tagihan atau surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
8.      Menyediakan tempat untuk menyimpan surat berharga dan barang
9.      Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
10. Melakukan penempatan dana dari menambah nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
11. Membeli melalui pelelangan agunan, baik semua maupun sebagian, dalam hal dibentuk tidak memenuhi kewajiban kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
12.   Melakukan kegiatan anjak piutang, kartu kredit dan kegiatan wali amanat
13.   Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
14. Melakukan kegiatan lain, misalnya kegiatan dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.
15. Kegiatan lain yang lazim dlakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Referensi: Ahmadi, Joni. Mengidentifikasi Jenis-jenis Lembaga Keuangan. 2007. Bukittinggi.



0 komentar:



Posting Komentar