A. Fungsi
Bank
Berdasarkan fungsi
dan tugasnya secara teoritis bank dapat dibedakan menjadi 5 jenis yaitu:
1.
Bank Sentral (central
bank)
Tugas pokoknya membantu pemerintah di bidang moneter,
antara lain dalam mengatur jumlah uang yng beredar, tingkat bunga dan menjaga
stabilitas nilai uang.
2.
Bank Umum
(commercial bank)
Adalah bank pengumpul dana terutama menerima simpanan
dalam bentuk giro dan deposito dan member kedit jangka pendek.
3.
Bank Pembangunan (development bank)
Adalah bank pengumpul dana terutama menerima simpanan
dalam bentuk giro dan deposito dan atau mengeluarkan surat berharga jangka
menengah dan jangka panjang dibidang pembangunan.
4.
Bank Tabungan (saving bank)
Bank pengumpul dana, terutama menerima simpanan dalam
bentuk tabungan dan usahanya membungakan dananya dalam kertas berharga.
5.
Bank Rural (rural
bank)
Bank yang menerima simpanan dalam bentuk natura dan bentuk
uang dan usahanya ditujukan untuk memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk
uang dan dalam natura pada sector pertanian dan pedesaan.
Berdasarkan penjelasan dari lima
jenis bank diatas maka fungsi dan tugas bank adalah sebagai berikut:
1. Bank
sebagai penerimaan kredit
2. Bank
sebagai pemberi kredit
3. Bank
sebagai pelaksana atau pelayanan pembayaran
4. Bank
sebagai penyimpan barang berharga
5. Bank
sebagai agen penerbitan surat-surat berharga
6. Bank
sebagai pengelola dan dari pihak lain, seperti pemerintah,
perusahaan-perusahaan perorangan dan sumber-sumber lainnya.
7. Bank
sebagai pengawas harta
8. Bank
sebagai perantara pengurusan penerbitan alat pembayaran khusus misalnya, traveler cheque, credit card, dan
sebagainya.
B. Peranan
Bank
Pada prinsipnya
peranan yang dilakukan oleh bank berdasarkan UU No. 10 1998 meliputi:
1.
Menghimpun dana dari masyarakat
2.
Memberi kredit
3.
Menerbitkan surat pengakuan hutang (promes)
4. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko
sendiri maupun kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
a.
Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakses
oleh bank
b.
Surat pengakuan hutang
c.
Surat perbendaharaan Negara dan surat jaminan
pemerintah
d.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
e.
Obligasi
f.
Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu
tahun
g.
Instrumen surat berharga lain yang berjangka
waktu sampai dengan satu tahun.
5. Memindahkan uang, baik kepentingan sendiri maupun
untuk kepentingan nasabah
6.
Menempatkan dana pada, meminjamkan dana dari, meminjamkan
dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun
dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7. Menerima pembayran dari tagihan atau surat
berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan surat
berharga dan barang
9.
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan
pihak lain berdasarkan suatu kontrak
10. Melakukan penempatan dana dari menambah nasabah
lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
11. Membeli melalui pelelangan agunan, baik semua
maupun sebagian, dalam hal dibentuk tidak memenuhi kewajiban kepada bank dengan
ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
12.
Melakukan kegiatan anjak piutang, kartu kredit
dan kegiatan wali amanat
13.
Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
14. Melakukan kegiatan lain, misalnya kegiatan dalam
valuta asing, melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di
bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek,
asuransi, dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit.
15. Kegiatan lain yang lazim dlakukan oleh bank
sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Referensi: Ahmadi, Joni. Mengidentifikasi Jenis-jenis Lembaga Keuangan. 2007. Bukittinggi.
0 komentar:
Posting Komentar