Korupsi bukan penyakit, namun suatu gejala rusaknya sistem akuntabilitas


Anggota :
Arinda Pramesti (29211380)
Rina Mardiani (26211221)

Korupsi merupakan gejala kegagalan akuntabilitas. Mencerminkan insentif yang berlaku di mana manfaat dari korupsi yang tinggi danrisiko tertangkap atau sedang dihukum karena korupsi rendah. Masa lalu melemparkan bayangan besar atas hadir di Indonesia. Banyak praktek-praktek yang berlaku selama berlanjut Orde Baru. Ini termasuk pengoperasian yayasan, bisnis, di samping, oleh militer dan polisi, dan pengumpulan biaya informal dan retribusi, kurangnya transparansi gaji dan tunjangan.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan- kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.  Dengan pernyataan lain korupsi adalah adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara, dan teman.
Juniadi Suwartojo (1997) menyatakan bahwa korupsi ialah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehingga langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.

0 komentar:



Posting Komentar